
Sistem Informasi
Desa Pince Pute
Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara - Sulawesi Selatan
ERWIN | 07 Agustus 2025 | 5 Kali dibuka

Artikel
ERWIN
07 Agustus 2025
5 Kali dibuka
KEPALA DESA PINCE PUTE
KECAMATAN MALANGKE KABUPATEN LUWU UTARA
PERATURAN DESA PINCE PUTE
NOMOR: 01 TAHUN 2022
TENTANG
PENERTIBAN TERNAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PINCE PUTE
Menimbang : a. bahwa berternak merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat Desa Pince Pute;
- bahwa demi terciptanya kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan desa, perlu dilakukan penertiban terhadap ternak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Penertiban Ternak.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 7)
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 13).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYARATAN DESA PINCE PUTE
dan
KEPALA DESA PINCE PUTE
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENERTIBAN TERNAK ATAS PERUBAHAN PERDES NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PENERTIBAN TERNAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan
- Desa adalah Desa Pince Pute Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Pince Pute.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
- Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan.
Pasal 2
- Setiap ternak harus digembalakan pada lokasi penggembalaan atau dilahan sendiri.
- Lokasi penggembalaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 2 tersebut di atas terletak pada Lokasi yang di Tentukan sebagai tempat Penggembalaan di Desa Pince Pute Kecamatan Malangke
- Pasal 3
- Lahan garapan yang ada di lokasi penggembalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (pasal 2) wajib dipagari oleh pemiliknya.
- Apabila ternak merusak tanaman yang telah dipagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik ternak akan dikenakan denda sesuai dengan kerusakan/kerugian yang diakibatkan.
- Bagi ternak yang selalu merusak, atau selalu berkeliaran di jalan raya ternak tersebut wajib untuk dikandangkan atau digembala secara khusus.
Pasal 4
- Setiap warga dilarang memasang jerat, ranjau dan/atau sejenisnya di lokasi penggembalaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) kecuali lahan kebun/pertanian yang dipasang jerat, ranjau dan sejenisnya.
- Apabila ada ternak yang tertangkap dengan jerat, ranjau dan/atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik akan dikenakan denda sesuai dengan kerugian yang di akibatkan.
Pasal 5
Setiap warga dilarang untuk membuat kandang didekat permukiman.
Pasal 6
Masyarakat yang ada diluar wilayah Desa Pince Pute dilarang memindahkan ternak di wilayah Desa Pince Pute kecuali bagi mereka yang memiliki lahan penggembalaan.
Pasal 7
- Dilarang melukai ternak dengan sengaja di dalam area pengembala
- Apabila seseorang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dikenakan denda sesuai dengan kerugian yang diakibatkan.
Pasal 8
Lahan penggembalaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) tidak dapat diklaim oleh pemilik ternak sebagai hak kecuali ada dasar dari tanah rumpun/pasang.
Pasal 9
- Setiap ternak yang berkeliaran di dalam wilayah desa di luar lokasi penggembalaan, pemiliknya akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)/pohon/hari.
- Setiap orang yang dengan sengaja menambatkan ternaknya di dalam
Wilayah desa di luar lokasi penggembalaan, akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)/pohon/hari.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai penertiban ternak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pince Pute.
Ditetapkan di Pince Pute
Pada Tanggal : 19 Februari 2022
KEPALA DESA PINCE PUTE
MAIL, S.Pd
Diundangkan di Pince Pute
Pada tanggal : 19 Februari 2022
SEKRETARIS DESA PINCE PUTE
ERWIN, S.Ak
LEMBARAN DESA PINCE PUTE TAHUN 2022 NOMOR 01
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
332

Populasi
313

Populasi
0

Populasi
645
332
LAKI-LAKI
313
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
645
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MAIL, S.Pd

Sekretaris
ERWIN, S.Ak

Kasi Pemerintahan
RINAH RAJJA

Kaur Umum dan Perencanaan
ANDI PATMA, S.Pd

Kaur Keuangan dan Aset
SARIPAH

Kepala Dusun Larosso
SYUKUR

Kepala Dusun Pince Pute
RAFLI

Ketua Badan Permusyawaratan Desa
ALIMUDDIN

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa
ANDI MULYADI

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa
IMRAN BEDDU

Anggota Badan Permusyawaratan Desa
BAHRUM

Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Rahman Panyili



Desa Pince Pute
Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 66 |
Kemarin | : | 56 |
Total | : | 1.514 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.112 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Komentar yang terbit pada artikel "PERATURAN DESA TENTANG TERNAK"