Desa Pince Pute

Kec. Malangke
Kab. Luwu Utara - Sulawesi Selatan

Artikel

PERATURAN DESA TENTANG TERNAK

ERWIN

07 Agustus 2025

5 Kali dibuka

KEPALA DESA PINCE PUTE

KECAMATAN MALANGKE KABUPATEN LUWU UTARA

 

PERATURAN DESA PINCE PUTE

NOMOR: 01 TAHUN 2022

 

TENTANG

PENERTIBAN TERNAK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PINCE PUTE 

 

Menimbang          :     a.   bahwa berternak merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat Desa Pince Pute;

  1. bahwa demi terciptanya kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan desa, perlu dilakukan penertiban terhadap ternak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Penertiban Ternak.

Mengingat            :     1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang   Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);       
  2. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  3. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 7)
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 13).

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYARATAN DESA PINCE PUTE

dan   

KEPALA DESA PINCE PUTE

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENERTIBAN TERNAK ATAS PERUBAHAN PERDES NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PENERTIBAN TERNAK.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan

  1. Desa adalah Desa Pince Pute Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Pince Pute.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
  5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan.

 

Pasal 2

  • Setiap ternak harus digembalakan pada lokasi penggembalaan atau dilahan sendiri.

 

  • Lokasi penggembalaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 2 tersebut di atas terletak pada Lokasi yang di Tentukan sebagai tempat Penggembalaan di Desa Pince Pute Kecamatan Malangke
  • Pasal 3
  • Lahan garapan yang ada di lokasi penggembalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (pasal 2) wajib dipagari oleh pemiliknya.
  • Apabila ternak merusak tanaman yang telah dipagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik ternak akan dikenakan denda sesuai dengan kerusakan/kerugian yang diakibatkan.
  • Bagi ternak yang selalu merusak, atau selalu berkeliaran di jalan raya ternak tersebut wajib untuk dikandangkan atau digembala secara khusus.

Pasal 4

  • Setiap warga dilarang memasang jerat, ranjau dan/atau sejenisnya di lokasi penggembalaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) kecuali lahan kebun/pertanian yang dipasang jerat, ranjau dan sejenisnya.
  • Apabila ada ternak yang tertangkap dengan jerat, ranjau dan/atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik akan dikenakan denda sesuai dengan kerugian yang di akibatkan.

 

Pasal 5

Setiap warga dilarang untuk membuat kandang didekat permukiman.

 

Pasal 6

Masyarakat yang ada diluar wilayah Desa Pince Pute dilarang memindahkan ternak di wilayah Desa Pince Pute kecuali bagi mereka yang memiliki lahan penggembalaan.

 

Pasal 7

  • Dilarang melukai ternak dengan sengaja di dalam area pengembala
  • Apabila seseorang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dikenakan denda sesuai dengan kerugian yang diakibatkan.

Pasal 8

Lahan penggembalaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) tidak dapat diklaim oleh pemilik ternak sebagai hak kecuali ada dasar dari tanah rumpun/pasang.

Pasal 9

  • Setiap ternak yang berkeliaran di dalam wilayah desa di luar lokasi penggembalaan, pemiliknya akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)/pohon/hari.
  • Setiap orang yang dengan sengaja menambatkan ternaknya di dalam

Wilayah desa di luar lokasi penggembalaan, akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)/pohon/hari.

 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai penertiban ternak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pince Pute.

 

Ditetapkan di Pince Pute

Pada Tanggal : 19 Februari 2022

KEPALA DESA PINCE PUTE

 

                                                                  

MAIL, S.Pd

 

Diundangkan di Pince Pute

Pada tanggal : 19 Februari 2022

 

SEKRETARIS DESA PINCE PUTE

 

 

 

ERWIN, S.Ak

LEMBARAN DESA PINCE PUTE TAHUN 2022 NOMOR 01

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya

Komentar yang terbit pada artikel "PERATURAN DESA TENTANG TERNAK"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MAIL, S.Pd

Sekretaris

ERWIN, S.Ak

Kasi Pemerintahan

RINAH RAJJA

Kaur Umum dan Perencanaan

ANDI PATMA, S.Pd

Kaur Keuangan dan Aset

SARIPAH

Kepala Dusun Larosso

SYUKUR

Kepala Dusun Pince Pute

RAFLI

Ketua Badan Permusyawaratan Desa

ALIMUDDIN

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa

ANDI MULYADI

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa

IMRAN BEDDU

Anggota Badan Permusyawaratan Desa

BAHRUM

Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Rahman Panyili

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pince Pute

Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:66
Kemarin:56
Total:1.514
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.112
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.152.607.219,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.022.119.097,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -130.488.122,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 665.963.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.854.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 446.890.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 1.900.219,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 465.321.920,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 424.882.458,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.182.719,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.500.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 65.232.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.809464427211045
Longitude:120.42859107255937

Desa Pince Pute, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa