Desa Pince Pute

Kec. Malangke
Kab. Luwu Utara - Sulawesi Selatan

Artikel

PERATURAN DESA TENTANG DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK

ERWIN

07 Agustus 2025

8 Kali dibuka

PERATURAN DESA PINCE PUTE

NOMOR: 04 TAHUN 2023

TENTANG

DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PINCE PUTE,

Menimbang :  a.    bahwa Negara Kesatuan Republik lndonesia menjamin kesejahteraan tiaptiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak perempuan dan Anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia

  1. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
  2. bahwa posisi dan peran perempuan dan laki-laki setara dalam aspek ekonorni, politik, hukum, sosial, budaya dan agama
  3. bahwa terjadi banyak masalah pada perempuan dan anak sebagai akibat pandangan sosialyang bias gender
  4. e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak;

 

Mengingat :    1.    Undang-Undang Ncmor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3835)

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20I3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga {Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4419);
  3. Undang-undang Nomar 27 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak iLembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repuiblik lndonesia Nomor 4720);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4967)
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5332);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5495);
  7. Undang - U4dang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembxan Negara Republik lndonesia Tahtin 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5606);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5539);

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PINCE PUTE

dan

KEPALA DESA PINCE PUTE

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA PINCE PUTE TENTANG DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesiaPemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa

setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

  1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandunga
  2. Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
  3. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemeredekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau kehidupan pribadi.
  4. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

BAB II

TUJUAN DAN PRINSIP

Pasal 2

Tujuan dari Desa  Ramah Permpuan dan  Peduli Anak yaitu :

  1. Adanya pengorganisasian yang partisipatif bagi kelompok perempuan dan anak
  2. Tersedianya data desa yang memuat data pilah perempuan dan anak
  3. Memastikan keterwakilan perempuan di pemerintahan desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat desa.
  4. Memastikan keterlibatan kelompok perempuan dalam kegiatan berwirausaha di tingkat desa yang berprespektif gender
  5. Memastikan terpenuhinya hak pengasuhan bagi semua anak di desa
  6. Mencegah terjadinya tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang
  7. Mencegah praktek pekerja anak di desa
  8. Mencegah praktek pernikahan anak di desa
  9. Tersedianya kebijakan di tingkat desa terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  10. Tersedianya pembiayaan dan keuangan desa untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

 

 

Pasal 3

Prinsip dari Desa Ramah Perempuan dan  Peduli Anak yaitu :

  1. Non diskriminasi
  2. Demokrasi
  3. Gotong royong
  4. Tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak
  5. Penghargaan terhadap permpuan dan anak
  6. Kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak
  7. Perlakuan khusus sementara/tindakan afirmatif

BAB III

Ruang Lingkup

Pasal 4

Ruang lingkup dari Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yaitu semua kebijakan dan kegiatan di tingkat terkait dengan :

  • Pemenuhan hak perempuan dan anak di desa
  • Perlindungan perempuan dan anak di desa
  • Pemberdayaan perempuan dan anak di desa

 

BAB IV

PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Pasal 5

Pemenuhan hak perempuan ditujukan untuk :

  • Memastikan semua perempuan di desa memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Memastikan semua perempuan di desa memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas
  • Memastikan semua perempuan di desa memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan pendidikan dasar gratis dan berkualitas
  • Memastikan semua perempuan di desa memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan
  • Memastikan semua perempuan di desa memiliki kesempatan yang sama untuk menikah sesuai dengan ketentuan perundangan serta memiliki keluarga yang berkualitas

 

Pasal 6

Pemenuhan hak anak ditujukan untuk :

  • Memastikan semua anak di desa memiliki kesempatan untuk hidup dan menjalankan kelangsungan hidup secara optimal
  • Memastikan semua anak di desa memiliki kesempatan yang mudah dan aman untuk bermain
  • Memastikan semua anak di desa bisa memiliki kesempatan dalam mengakses pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas
  • Memastikan semua anak di desa memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlindungan dari segala macam bentuk kekerasan
  • Memastikan semua anak di desa memiliki nama yang baik dan dicatatkan kelahirannya oleh negara
  • Memastikan semua anak di desa mendapatkan makanan yang sehat dan memenuhi standar gizi yang dibutuhkan anak
  • Memastikan semua anak di desa mendapatkan layanan kesehatan gratis dan berkualitas
  • Memastikan semua anak di desa memiliki kesempatan yang mudah dan aman untuk melakukan kegiatan rekreatif
  • Memastikan semua anak di desa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan
  • Memastikan semua anak mendapatkan pengasuhan secara positif dari orang tua atau pengasuh pengganti

 

BAB V

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Pasal 7

Perlindungan terhadap perempuan ditujukan untuk :

  • Memastikan tidak terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan baik di ruang publik maupun di ruang pribadi yang meliputi :
  1. Kekerasan fisik seperti menampar, memukul, memutar lengan, menikam, mencekik, membakar, menendang, ancaman dengan benda atau senjata, dan pembunuhan.
  2. Kekerasan seksual seperti pemaksaan hubungan seksual melalui ancaman, intimidasi atau kekuatan fisik, memaksakan hubungan seksual yang tidak diinginkan atau memaksa hubungan seksual dengan orang lain. Kekerasan seksual juga mencakup bentuk yang sifatnya tidak terjadi kontak fisik, seperti pelecehan seksesual secara verbal, non verbal, serta pelecehan seksual melalui media digital.
  3. Kekerasan psikologis yang meliputi perilaku yang dimaksudkan untuk mengintimidasi dan menganiaya, dan bentuk ancaman berupa ditinggalkan atau disiksa, dikurung di rumah, ancaman untuk mengambil hak asuh anak-anak, penghancuran benda-benda, isolasi, agresi verbal dan penghinaan terus menerus.
  4. Kekerasan ekonomi termasuk tindakan menolak memberikan uang belanja, menolak memberikan makan dan kebutuhan dasar, dan mengendalikan akses terhadap pekerjaan.
  • Memastikan adanya mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang mudah diakses, aman, ramah dan berpihak kepada kelompok perempuan

 

Pasal 8

Perlindungan terhadap anak ditujukan untuk :

  • Memastikan tidak terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap anak baik di ruang publik maupun di ruang pribadi yang meliputi :
  1. Kekerasan fisik yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka pada tubuh anak seperti menampar, memukul, memutar lengan, menikam, mencekik, membakar, menendang, ancaman dengan benda atau senjata, dan pembunuhan
  2. Kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, termasuk merendahkan martabat dan memperlakukan anak, bahkan menimbulkan trauma yang berkepanjangan terhadap anak
  3. Kekerasan seksual yaitu keterlibatan anak dalam kegiatan seksual apapun dimana anak dipergunakan sebagai objek pemuas kebutuhan seksual pelaku,  baik adanya kontak fisik ataupun non kontak fisik seperti mempertontonkan gambar atau video porno, memotret ataupun memvideo anak dalam keadaan tidak senonoh, serta menunjukkan perilaku provokatif secara seksual
  4. Penelantaran yaitu Tindakan yang dilakukan orang tua, pengasuh, atau orang yang bertanggung jawab melindungi anak yang mengabaikan kebutuhan anak dan melakukan pembiaran jika anak melakukan sesuatu yang membahayakan
  5. Segala aktivitas yang ditujukan untuk memanfaatkan anak untuk kepentingan orang dewasa, memanfaatkan tenaga anak, memanfaatkan anak untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain. Termasuk di dalamnya eksploitasi ekonomi seperti pekerja anak dan eksploitasi seksual komersial anak, serta pernikahan anak.
  • Memastikan adanya mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mudah diakses, anak, dan ramah bagi anak

 

BAB VI

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK

Pasal 9

Pemberdayaan terhadap perempuan ditujukan untuk :

  • Memampukan kelompok perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan sebagai subjek aktif baik secara individu maupun kelompok
  • Memastikan keberfungsian organisasi perempuan yang ada di desa
  • Memampukan kelompok perempuan dalam kepemimpinan serta keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
  • Memampukan kelompok perempuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga, industri kecil untuk menunjang peningkatan kebutuhan rumah tangga, maupun untuk membuka peluang kerja produktif dan mandiri.

 

 

Pasal 10

Pemberdayaan terhadap kelompok anak ditujukan untuk :

  • Memampukan kelompok anak untuk bisa berperan secara aktif dalam memberikan saran dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan anak-anak
  • Memastikan keberadaan dan keberfungsian organisasi (forum) anak sebagai agen pelopor dan pelapor

 

BAB VII

KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI

Pasal 11

  • Lembaga yang perlu terlibat dalam mewujudkan penerapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yaitu :
  1. Pemerintah Desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa
  3. Lembaga adat
  4. Lembaga keagamaan
  5. Lembaga pendidikan
  6. BUMDES
  7. Organisasi perempuan di tingkat desa seperti PKK Desa, Kelompok Wanita Tani, atau lembaga sejenis lainnya
  8. Organisasi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak seperti PATBM, PUSPAGA, atau lembaga sejenis lainnya
  9. Posyandu
  10. Organisasi kelompok anak dan remaja
  • Bentuk keterlibatan lembaga-lembaga tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh pemerintahan desa

 

Pasal 12

  • Dalam penerapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, pemerintah desa melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa lain, dan lembaga lainnya
  • Koordinasi dan kerjasama pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten dan kecamatan meliputi konsultasi, dukungan asistensi, dan pelaporan
  • Koordinasi dan kerjasama pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya meliputi pengembangan usaha kelompok perempuan serta upaya pencegahan dan penaganan kasus keekrasan terhadap anak dan perempuan.
  • Koordinasi dan kerjasama antara pemerintah desa dengan lembaga lainnya meliputi peningkatan kapasitas, pengembangan usaha, serta advokasi rujukan kasus.

 

BAB VIII

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT

Pasal 12

Dalam memastikan penerapan  Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Pemerintah Desa berkewajiban untuk :

  • Mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang penerapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
  • Menyusun kebijakan di tingkat desa untuk mendukung segala upaya penerapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
  • Menyediakan data desa yang memuat data terpilah perempuan dan anak
  • Memfasilitasi pertemuan untuk mendukung keberfungsian organisasi kelompok perempuan dan organisasi (forum) anak
  • Mengakomodir keterwakilan kelompok perempuan dalam organisasi pemerintahan di tingkat desa
  • Memfasilitasi pengembangan kegiatan ekonomi bagi kelompok perempuan
  • Memfasilitasi kegiatan bagi semua orang tua di desa terkait dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam mengasuh anak
  • Melakukan kegiatan penyadaran bagi seluruh kelompok masyarakat terkait dengan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan bagi perempuan dan anak termasuk korban tindakan perdagangan orang
  • Melakukan kegiatan penyadaran bagi seluruh kelompok masyarakat terkait dengan resiko dan dampak praktek pernikahan anak dan pekerja anak
  • Mengalokasikan anggaran untuk mendukung upaya penerapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

 

TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT

Pasal 13

  • Mayarakat ikut bertanggung jawab dalam memastikan segala upaya penerapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
  • Tanggung jawab seperti yang dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam bentuk :
  1. Terlibat secara aktif dalam segala upaya pencegahan kekerasan terhadap kelompok perempuan dan anak
  2. Melaporkan kepada pemerintah desa atau lembaga lainnya di tingkat desa terkait segala bentuk kekerasan yang terjadi pada kelompok perempuan dan anak
  3. Mendukung upaya pemberdayaan kelompok perempuan dalam hal peningkatan akses ekonomi, kemampuan dalam berorganisasi, serta keterwakilan dalam lembaga pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat desa
  4. Mendorong serta terlibat dalam memastikan semua anak di desa mendapatkan pengasuhan secara positif
  5. Mendukung keberdayaan anak sebagai agen pelapor dan pelopor di tingkat desa

 

BAB IX

PEMBIAYAAN

Pasal 14

Pembiayaan penerapan Desa dari :

  1. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes);
  2. Bantuan pihak lain yang tidak mengikat;
  3. Swadaya masyarakat desa.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 15

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa  sepanjang berkaitan dengan Pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.

 

Ditetapkan di Pince Pute

Pada tanggal 23 Januari 2023

KEPALA DESA,

 

 

M A I L

Menyetujui Ketua BPD Desa Pince pute,

 

 

ALIMUDDIN

 

Diundangkan di Pince Pute

Pada tanggal 23 Januari 2023

SEKRETARIS DESA,

 

 

ERWIN

LEMBARAN DESA PINCE PUTE  TAHUN 2023 NOMOR 04

Dilengkapi dengan Berita Acara : Proses Penyusunannnya.

Komentar yang terbit pada artikel "PERATURAN DESA TENTANG DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MAIL, S.Pd

Sekretaris

ERWIN, S.Ak

Kasi Pemerintahan

RINAH RAJJA

Kaur Umum dan Perencanaan

ANDI PATMA, S.Pd

Kaur Keuangan dan Aset

SARIPAH

Kepala Dusun Larosso

SYUKUR

Kepala Dusun Pince Pute

RAFLI

Ketua Badan Permusyawaratan Desa

ALIMUDDIN

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa

ANDI MULYADI

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa

IMRAN BEDDU

Anggota Badan Permusyawaratan Desa

BAHRUM

Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Rahman Panyili

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pince Pute

Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:14
Kemarin:77
Total:1.539
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.112
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.152.607.219,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.022.119.097,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -130.488.122,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 665.963.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.854.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 446.890.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 1.900.219,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 465.321.920,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 424.882.458,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.182.719,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.500.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 65.232.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.809464427211045
Longitude:120.42859107255937

Desa Pince Pute, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa